Edisi.co.id - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat waspada terhadap modus pengiriman surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak.
Modus yang dilakukan adalah si penerima e-mail diminta untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat PDF (Portable Document Format)
Dilansir dari pajak.go.id dijelaskan, e-mail yang dikirim oleh efiling@djp.contact dengan judul “Tagihan Pajak” tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengeklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak," tulis pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing.
Baca Juga: Kehilangan Mata Pencaharian, Pekerja Berharap Pelabuhan Marunda Dibuka Kembali
Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengeklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas," tandasnya