Edisi.co.id - Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS yaitu Rafael Alun Trisambodo, pihak KPK mengadakan konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak KPK mengumumkan bahwa Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
dan sore hari ini kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut. Saudara RAT Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005.” ungkap ketua KPK Firli Bahuri.
Rafael alun menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakannya” lanjut Firli Bahuri.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Dugaan Gratifikasi senilai 90.000 USD
Selain sebelumnya bekerja sebagai pejabat DJP, Rafael Alun juga diduga memiliki beberapa usaha lainnya yang salah satunya adalah PT. AME.
“Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT. AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.” papar ketua KPK.
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan ke PT. AME.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90.000 USD yang penerimaannya melalui PT. AME. Dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan.
Penyelidik juga melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun dan menemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jaket, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang.
Baca Juga: Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan
Pihak penyidik juga turut mengamankan uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh Rafael Alun dalam safety deposit box salah satu bank.
Atas perbuatannya, Rafael Alun terjerat melanggar pasal 12 B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. ***