Edisi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik antirasuah di sejumlah lokasi di kota Surabaya.
Diketahui, penyidik KPK tak hanya menggeledah gedung DPRD Jatim, tetapi juga menggeledah ruang kerja Khofifah, Elim Dardak dan Sekda Jawa Timur.
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus suap pemberian hibah APBD Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
Baca Juga: Anies Capres Berdampak ke PKS-Demokrat
KPK menggeledah kantor DPRD Jatim hingga kantor Gubernur Jatim sejak Senin (19/12) lalu.
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut dia, peluang pemanggilan itu untuk kebutuhan penyidikan.
Ali memastikan pemanggilan terhadap sejumlah saksi akan diinformasikan.
"Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," katanya.
Baca Juga: Di Tegur Jokowi, Jakpro Jelaskan Alasan Proyek ITF Sunter Mandek
Karenanya kepada Khofifah dan Emil beserta para pihaknya lainnya yang memiliki pengetahuaan dalam perkara ini diminta koeperatif, jika nantinya dipanggil penyidik KPK.
"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ucap Ali.
Sebelumnya usai menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur, Ali menyebut KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," katanya.
Artikel Terkait
Sempat Bikin Heboh Usai Pamit, Widi Vierratale Akhirnya Minta Maaf
Di Tegur Jokowi, Jakpro Jelaskan Alasan Proyek ITF Sunter Mandek
Anies Capres Berdampak ke PKS-Demokrat