Edisi.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023.
Menurut Hasyim Asy'ari, Ketua KPU hikmah putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait Perkara 757 yaitu, meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi;
"Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum," jelas Hasyim dalam rilisnya, Selasa (11/4/2023).
Hasyim menambahkan, terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu.