berita

Pentingnya SKCK dalam Proses Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Berikut Persyaratannya

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:45 WIB
BUMN 2023. (Kredit: BUMN)

Edisi.co.id - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh calon pelamar yang akan mengikuti Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2023. 

SKCK merupakan salah satu dokumen wajib yang harus disertakan dalam proses rekrutmen tersebut.

SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam kejahatan atau tindakan kriminal.

Penting bagi perusahaan, termasuk perusahaan BUMN, untuk mengharuskan calon karyawan memiliki SKCK sebagai bukti bahwa mereka bersih dari catatan kriminal atau kejahatan.

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat penerimaan kerja.

SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama enam bulan setelah dikeluarkan.

Baca Juga: WhatsApp Web Kini Hadirkan Fitur Edit Pesan, Pengguna Bisa Ubah Kesalahan Pengetikan

Namun, tidak perlu khawatir, SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.

Prosedur perpanjangan SKCK memiliki tahapan yang sama dengan ketika pemohon pertama kali membuatnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi skck.polri.go.id pada Senin, 8 Mei 2023, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan SKCK.

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, calon pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), syarat-syarat terbaru untuk membuat SKCK antara lain:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP asli (jika belum memiliki KTP, dapat menggunakan identitas lain)

Fotokopi paspor bagi mereka yang memiliki rencana ke luar negeri

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB