Dengan Alasan Mendapat Pendapatan Menjanjikan, PNS dan Pegawai BUMN Nyambi jadi Ojek Online

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Edisi.co.id - Menurut hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sejumlah besar pegawai dan pejabat BUMN menjadi pengemudi ojek online.

Survei menemukan bahwa hingga 81,31% orang menjadi pengemudi ojek online dan sisanya 18,69% memiliki pekerjaan sampingan.

Pekerjaan utama meliputi 32,14% pekerja BUMN/swasta, 7,86% PNS, 7,86% pelajar, 29,29% wiraswasta, 22,14% pekerjaan lain dan 0,71% ibu rumah tangga.

Baca Juga: Beberapa Negara ASEAN Yang Bisa Selamat Dari Resesi 2023

Survei dilakukan pada periode 13-20. Dilakukan pada bulan September 2022 dengan 2.016 responden dari mitra ojek online menggunakan media survei online dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Tidak sedikit yang melepaskan pekerjaan semula karena pada saat itu cukup menjanjikan, pendapatan yang didapat lebih tinggi dari (gaji di tempat) pekerjaannya," ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

Dia juga mengatakan bahwa pada tahun 2016, pelamar driver Ojol sangat menjanjikan. Karena mereka bisa  mencapai pendapatan bulanan Rp 8 juta.

Namun di sisi lain, karena bertambahnya jumlah pengemudi, pendapatan ojol turun menjadi rata-rata kurang dari 3,5 juta rupiah per bulan.

Jadi Djoko sekarang percaya bahwa pembatasan perlu diberlakukan.

Agar pengemudi Ojol dapat meningkatkan pendapatannya lagi, seperti yang mereka lakukan ketika layanan transportasi online mulai muncul.

"Harusnya ada pembatasan driver supaya pendapatan naik. Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol sebagai sandaran hidup. Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand," terang dia.

Sementara itu, Satya Pratama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Layanan Umum Nasional (BKN), mengatakan pekerjaan paruh waktu, termasuk pengemudi Ojol, tidak dilarang.

"PNS boleh memiliki usaha sampingan selama tidak mempengaruhi implementasi tugas dan fungsi yang bersangkutan dalam instansi. Selama diketahui dan diizinkan atasannya dan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi, diizinkan," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X