Baca Juga: Gelar Apel Gabungan, Kasudinhub Jakarta Utara: Saya akan Lanjutkan Program Pejabat yang Lalu
Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen sidik jari
Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
Berpakaian sopan dan berkerah.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), syarat-syarat terbaru untuk membuat SKCK antara lain:
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab pada WNA tersebut
Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor merupakan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi paspor
Baca Juga: Pejabat Gubernur DKI Jakarta Ajak Umat Buddha Turut Menjaga Kedamaian Antarumat Beragama
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Artikel Terkait
Menteri BUMN Apresiasi Kondektur KA dan Dukung Langkah Tegas KAI Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual
Dengan Alasan Mendapat Pendapatan Menjanjikan, PNS dan Pegawai BUMN Nyambi jadi Ojek Online
Air Bersih Masih Bayar, Rakyat Indonesia Bingung, BUMN Diam Saja
BUMN bisa Menjadi Lokomotif Kebangkitan Perekonomian Nasional
HUT Ke-3 : HoLding BUMN Farmasi Resmikan Logo Biofarma Group dan Peluncuran Dua Produk Terbaru
Menteri BUMN dan Menparekraf Saksi Diresmikannya Jaringan Pemred Promedia
Tahap Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Sudah Diungkapkan oleh Menteri Erick Thohir