Baca Juga: Team Patroli Laut Polair Polres Kepulauan Seribu Himbau Keselamatan Berlayar di Perairan Pulau Ayer
“(Ketiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III,” dikutip TribunJakarta.com dari website kppu.go.id, Kamis (20/7/2023).