Baca Juga: Team Patroli Laut Polair Polres Kepulauan Seribu Himbau Keselamatan Berlayar di Perairan Pulau Ayer
“(Ketiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III,” dikutip TribunJakarta.com dari website kppu.go.id, Kamis (20/7/2023).
Artikel Terkait
Teater Pelaku SMA Negeri 40 Tampil di Festival Teater Pelajar Jakarta Utara
Pj. Gubernur Heru Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar di SMP dan SMA di Kayu Putih Jakarta Timur
Komitmen Wujudkan Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar Wilayah Pasar Senen
Ini 3 Pelayanan Publik di Jakarta Utara yang Penuhi Kriteria
Fahri Hamzah: Tahun 2024 Adalah Waktunya Bagi Prabowo Memimpin Bangsa Indonesia