Namun begitu aspek kesehatan hewan juga harus diperhatikan, khususnya penyakit LSD yang merupakan penyakit baru di Indonesia dan dalam tahap eradikasi.
Masuknya penyakit ini melalui sapi impor tentu akan mengganggu program pengendalian dan penanggulangan LSD di Indonesia. Aspek Sanitary and Phytosanitary (SPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentu harus dipenuhi oleh Australia sebagai negara ekportir sapi.
Sejauh ini Australia menyatakan bahwa negaranya masih bebas LSD, di sisi lain Badan Karantina Pertanian masih menemukan sapi dengan gejala klinis LSD di atas alat angkut, selanjutnya terkonfirmasi positif uji laboratorium dengan metode qPCR pada hewan-hewan yang belum pernah divaksin LSD.
Joint investigation menjadi salah satu jalan tengah untuk memastikan sumber infeksi LSD pada sapi impor dari Australia ke Indonesia.
Baca Juga: KH.Ilyas Marwal Waketum MUI DKI Jakarta Ajak Para Pengurus Pertahankan ISO 9001 2015
Pemerintah Australia melalui Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) sudah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan protocol karantina. Namun begitu adanya temuan LSD tersebut perlu adanya reharmonisasi persyaratan kesehatan hewan dan protocol karantina, untuk menjamin sapi impor dari Ausralia ke Indonesia memenuhi syarat kesehatan termasuk bebas LSD.
Selaku otoritas karantina pertanian negara, Barantan memastikan sapi dan komoditas pertanian lainnya yang masuk ke tanah air harus dalam kondisi sehat, aman dan bebas penyakit hewan.