berita

Public Virtue Desak Presiden Cegah Regresi Demokrasi Lebih Jauh

Kamis, 16 September 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi Demokrasi (Sumber diktio.id)

Edisi.co.id - Dampak pelemahan lembaga-lembaga demokrasi produk reformasi oleh kekuatan politik yang korup. Dan sebagian besar merupakan elite-elite politik baru, sebagian lagi diinkubasi pada masa Orde Bar adalah regresi demokrasi yang serius.

"Presiden Jokowi harus mencegah regresi demokrasi lebih jauh.” pinta Usman Hamid
Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian Kebajikan Publik (PVR), Kamis (16/9/2021)

Lebih lanjut, Usman Hamid menyatakan, jika menyusutnya kebebasan berekspresi dan pelemahan KPK melalui pemberhentian 57 pegawai KPK merupakan dua indikator kemunduran demokrasi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Viral Tutup Kuping, Legislator PKS Alifudin: Saling Menghormati, Hilangkan Rasa Curiga, dan Jangan Bullying

Untuk kebebasan berekspresi, Public Virtue mencatat, represi semakin terlihat di tingkat negara dengan penerapan pasal-pasal karet dan represif seperti pasal pencemaran nama baik, penodaan agama, makar, hingga pejabat yang ada dalam UU ITE dan KUHP.

"Peraturan ini digunakan untuk mempidanakan ekspresi dan pendapat yang dianggap kritis," imbuhnya.

Baca Juga: Rapimnas KAHMI : Cegah Komersialisasi Dalam Penanggulangan Covid-19

Di kesempatan yang sama, Deputi Driketur PVRI Anita Wahid menambahkan, kekuatan kritis yang mulai meningkat seperti gerakan mahasiswa dan pemuda, justru dikucilkan, bahkan mengalami pelarangan serta kriminalisasi.

"Hak politik dan kebebasan sipil di Indonesia juga terus mengalami kemunduran, seperti yang dikemukakan Freedom House dalam laporannya Freedom in the World 2021,” kata Anita.

“Kita turun dua poin dari tahun sebelumnya. Indonesia juga dikategorikan sebagai negara setengah bebas, dengan catatan masih tingginya kasus korupsi bersamaan dengan pelemahan KPK, diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum minoritas, serta pelunakkan pemerintah terhadap oposisi,” lanjutnya.

Public Virtue juga mencatat bahwa di tingkat masyarakat, UU berisi pasal-pasal karet ini menyediakan celah bagi siapa saja yang mengalami gejala intoleransi bertindak saling melaporkan atau mengambil tindakan hakim sendiri tanpa intervensi negara yang sesuai hukum.

Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik, PM Jepang: Ancaman terhadap Perdamaian dan Keamanan

PVRI mendesak pemerintah agar mencegah fenomena regresi lebih jauh. Pemerintah perlu mengatasinya dengan beberapa cara.

Pertama, pemerintah perlu memperbaiki kualitas ruang dengan menjamin hak untuk menyatakan kritik dan menyampaikan protes publik, termasuk cara berkumpul dan berserikat. Dalam hal ini, pemerintah perlu merevisi hukum-hukum yang mungkin mengekang kebebasan berpendapat seperti UU ITE dan KUHP terkait penodaan agama, makar, kabar, dan pencemaran nama baik.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB