berita

PPKM level 2 Berlaku , Sejumlah Kegiatan Di Perketat kembali

Jumat, 21 Januari 2022 | 11:30 WIB

6. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

7. Supermarket, hypermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga: Apakah Masker N95 Lebih Baik Dari Yang Kita Sering Pakai?

Teruntuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sejak tanggal 14 September 2021, serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya beroperasi maksimal 75 persen dan jam operasional sampai 18.00.

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

10. Kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes dan pengunjung 50 persen makan di tempat dan waktu makan 60 menit, diizinkan nuka hingga pukul 21.00 WIB.

11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

12. Untuk Bioskop dapat beroperasi dengan memperhatikan sejumlah aturan. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas 70 persen dan hanya serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes secara ketat.

Baca Juga: Satu Hari Berapa Liter Air Yang Harus Kita Minum?

14. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 2 dengan paling banyak 75 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

15. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan prokres. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi baik untuk pengunjung dan pegawai.

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen menerapkan prokes secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

17. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB