Edisi.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dari 18 Januari - 24 Januari, di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Seperti dilansir dari Depok.go.id Kebijakan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022. Pada PPKM Level 2 ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat.
Seperti, dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal.
1. Sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO).
Semua pegawai yang sudah divaksin, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses tempat kerja.
Baca Juga: Apa Yang Terjadi Jika Anda Meledakkan Sebuah Bom Nuklir di dalam Palung Mariana?
2. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional 50 persen
3. Sektor kritikal kesehatan, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Artikel Terkait
Prinsip Ekuilibrium
Seorang Pria Hilang Saat Melewati Sungai
H. Imam Musanto Isi Kajian Pentingnya Menuntut Ilmu Agama di Balwan Depok