PPKM level 2 Berlaku , Sejumlah Kegiatan Di Perketat kembali

photo author
- Jumat, 21 Januari 2022 | 11:30 WIB

18. Kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen, penggunaan alat tidak bergantian.

19. Kompetisi sepakbola Liga 1 dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan dan kompetisi sepakbola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal delapan pertandingan setiap minggunya.Dengan ketentuan seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

20. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas paling banyak 100 persen dengan menerapkan prokes.

Baca Juga: Usai Kecelakaan Ski, Gaspard Ulliel sang Bintang Moon Knight Meninggal Dunia

21. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menunjukan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi PeduliLindung.

22. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus dan atau kereta api mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Nasional.

23. Resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat.

24. Akad nikah atau pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, tidak mengadakan makan ditempat dan dengan prokes kesehatan yang ketat.

25. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang dengan prokes yang ketat.

26. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

27. PPKM Mikro di RT-RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Pemerintah Evakuasi Korban Banjir Pekalongan

28. Kegiatan rapat atau pertemuan dilakukan secara daring. Sedangkan khusus rapat/pertemuan tatap muka dilakukan dengan pembatasan paling banyak dihadiri 50 persen dari kapasitas ruangan jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukan sertifikat vaksin atau dengan menunjukan hasil swab antigen/swab PCR negatif dan menerapkan prokes ketat.

29. Kegiatan bimtek atau workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 50 orang dalam ruangan, jaga jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukkan sertifikat vaksin, atau dengan menunjukkan hasil swab antigen/swab PCR negatif, dan menerapkan prokes ketat.

30. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk perjalanan dinas, perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya. Kunjungan ke Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Prinsip Ekuilibrium

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X