berita

Gelar FGD Tokoh Betawi Rekomendasikan Sembilan Poin Revisi UU Nomer 29 Tahun 2007

Minggu, 20 Februari 2022 | 14:09 WIB
FGD Terkait UU N0 29 Tahun 2007

Edisi.co.id - Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pasca-Jakarta Tanpa Ibu Kota” digelar di Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta. FGD menghasilkan 9 (sembilan) rekomendasi. Dan FGD ini diprakarsai oleh anggota DPD RI asal Jakarta Dailami Firdaus. 

Hadir dalam FGD ini sejumlah tokoh Betawi antara lain Beky Mardani, Herman Sani, Munir, Yoyo Muchtar, Biem T Benyamin, Ihsan, dan Aziz Khafia. Sony Sumarsono, mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, juga hadir sebagai narasumber.

Para tokoh Betawi tersebut merekomendasikan  sembilan poin terkait revisi Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.

Baca Juga: Diwarnai Kartu Merah, Persikab Bandung Tahan Imbang Persikota Tangerang 0-0

Dalam keterangannya Dailami Firdaus yang biasa disapa Bang Dai menjelaskan, FGD melibatkan berbagai lembaga, seperti Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Safi’iyah, Betawi Satu, Lembaga Kebudayaan Betawi, dan Kaukus Muda Betawi.

“Dalam forum tersebut, kami menyepakati sembilan rekomendasi untuk pemerintah dan DPR dalam menyusun revisi UU No 29/2007,” kata Bang Dai, Sabtu (19/2/2022).

Kesembilan rekomendasi tersebut, antara lain:

Pertama, perlu merevisi UU No 29/2007 diundangkannya UU Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Namun, revisi harus dilakukan secara runut dan kaku dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi pasca-Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN.

Baca Juga: Peraturan Baru, Ingin Umroh atau Pergi Haji Harus Peserta BPJS Aktif

Kedua, dalam merevisi UU No 29/2007, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.

“Ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan. Mulai dari penyusunan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan karena masyarakat Betawi lebih mengetahui kebutuhan, keinginan, dan perkembangan Jakarta ke depan,” katanya.

Keempat, lanjut Bang Dai, Jakarta tetap mendapat sifat khusus seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022 Kartu Peserta BPJS Kesehatan Aktif Menjadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Kelima, isi atau substansi UU No 29 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB