berita

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Aturan Halal Bihalal, Apa Saja

Senin, 25 April 2022 | 16:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/IG @titokarnavian.id

Edisi.co.id- Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 yang ditujukan bagi gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah membuat aturan lengkap soal pelaksanaan halal bihalal saat Lebaran 2022 yang hanya tinggal menghitung hari.

SE tentang pelaksanaan halal bihalal saat Lebaran 2022 ini dinilai penting karena banyaknya pemudik yang akan merayakan Lebaran 2022 di kampung halamannya.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, pemerintah memahami bahwa momen Lebaran 2022 tahun ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halal bihalal dengan keluarga.

Namun, masyarakat juga perlu menyadari dan memahami bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal pada Jumat malam 22 April 2022 seperti dikutip dari laman situs Kemendagri.

Oleh karena itu, berikut rangkuman SE Mendagri yang diantaranya mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Sesuai level PPKM

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ

Tito juga meminta kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Lazion vs AC Milan: 1-2, Berkat Menang Milan Puncaki Klasemen

Tidak lupa juga untuk terus mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Jumlah tamu

Status level PPKM di setiap wilayah akan berpengaruh terkait berapa banyak jumlah tamu yang boleh hadir pada acara halal bihalal.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB