Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Aturan Halal Bihalal, Apa Saja

photo author
- Senin, 25 April 2022 | 16:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/IG @titokarnavian.id
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/IG @titokarnavian.id

Untuk wilayah PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara untuk wilayah PPKM Level 2, jumlah tamu adalah 75 persen, dan untuk wilayah PPKM Level 1 jumlah tamu adalah 100 persen dari kapasitas tempat.

Makanan dan minuman

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” kata Tito.

Masyarakat juga dihimbau untuk menghindari acara makan-makan yang melibatkan banyak orang karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Tak hanya itu, Tito meminta agar masyarakat yang mengikuti halal bihalal agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Diantaranya dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X