berita

Hotman Paris Minta Bharada E Jujur, Masa Depanmu Ditentukan Dari Sekarang

Senin, 8 Agustus 2022 | 09:07 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan nasehat untuk Bharada E untuk membuka dan menjelaskan fakta sebenarnya terkait kasus tewasnya Brigadir J.

“Hallo Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka, siapa saja yang sebernarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J,” kata Hotman dalam video yang diunggah diakun instagramnya @hotmanparisofficial yang berdurasi 1 menit 58 detik, Minggu (7/8/2022)

Ia menambahkan, kamu bisa saja merasa aman ditingkat penyidikan, tetapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu, bukan pada tingkat penyidikan.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Ajak Ratusan Yatim Eduwisata di Ancol dalam Ragam Program Kebaikan Yatim Nusantara

“Nasibmu ditentukan oleh putusan pengadilan, yaitu dari mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK,” tegas Hotman.

Bayangkan, berapa banyak hakim yang nanti akan menentukan nasibmu.

“Apakah kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung, kalau kamu hanya membebankan tanggung jawab kamu?,” tanya Hotman.

Baca Juga: Muspimnas PP Hima PERSIS: Awal Pijakan Kedepan Jadikan Hima PERSIS Jauh Lebih Baik

“Jadi sekaranglah penentuannya. Masa depanmu ditentukan sekarang ini,” ungkapnya.

Menurut Hotman, kalau kamu membuat pengakuan sejujurnya, maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya.

Hotman kembali mengingatkan, kalau bebannya di kamu saja, bayangkan beratnya hukuman yang akan kamu terima.

Baca Juga: Muhammadiyah - Aisyiyah Luncurkan Logo Muktamar 48, Panitia: Logo Muktamar Manifestasi Syiar dan Kegembiraan

“Masa depanmu masih panjang adikku,” ucap Hotman.

Jadi benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya, sebelum terlambat.

“Inilah saatnya, masa depanmu ditentukan sekarang,” tutup Hotman.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB