Edisi.co.id - Bamus Suku Betawi 1982 pimpinan Ketua Umum Bamus Betawi 1982, H. Zainudin, M.H. SE menggelar kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Keluarga Besar Ormas Betawi yang bertema “Menuju Satu Wadah Kaum Betawi” di Ballroom Hotel Grand Cempaka, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (9/10).
“Hari ini kita semua berkumpul untuk menyatakan tekad Kaum Betawi untuk bersatu agar bisa menentukan nasib kita sendiri di Jakarta ke depan. Kaum Betawi tidak boleh lagi terpecah belah lagi,” kata H. Zainudin, Ketum Bamus Betawi 1982 yang akrab di panggil sebagai Bang Oding.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh Betawi, seperti Ketua dan jajaran Majelis Adat Bamus Betawi Mayjen (purn) Eddie Marzuki Nalapraya, H. Zaelani, Idawara Suprida, kemudian Ketum Bamus Betawi 1982, H.Zainudin atau Bang Oding beserta jajaran pengurus, M. Ikhsan Ketum Forkabi, beserta pimpinan Ormas lainnya seperti H. Chotibi Ahyar (BECENG) , Forum Betawi Rempug (FBR). ASTRABI, Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), POB, KMB, PERMATA, dan lain-lain beserta para Ketua Dewan Perwakilan Daerah BB 1982 tingkat kota atau kabupaten.
Baca Juga: Gempa dan Banjir Melanda Beberapa Daerah
Pada kegiatan ini ormas-ormas Betawi Pendukung Bamus Suku Betawi 1982 menyatakan kesiapan dan persetujuan kepada Majelis Adat dan Badan Pengurus untuk segera mengambil langkah penting dalam melakukan proses penyatuan atau islah dengan Bamus Betawi ataupun menyatukan seluruh komponen lembaga masyarakat Betawi yang ada di Jakarta. Bamus Suku Betawi 1982 diharapkan segera merealisasikan amanah penyatuan yang diberikan Ormas-ormas dengan bentuk, konsep atau format apapun.
Menurut H. Zamaksari SH Bamus Betawi maupun Bamus Suku Betawi 1982 statusnya sama-sama Organisasi berhimpun atau federasi, maka perlu di dorong ada wadah konfederasi yang lebih besar menaungi kedua Federasi tersebut, atau membentuk Lembaga Adat yang konsepnya keadatan atau kesukuan bukan organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Gempa dan Banjir Melanda Beberapa Daerah
Sedangkan Menurut M.Ridwan atau Bang Boim Ketua DPD Bamus Betawi Jakarta Utara ditempat yang sama bahwa hal ini dilakukan demi masa depan masyarakat Betawi, apalagi menjelang Tahun Politik 2024 atau Rencana pemindahan Ibukota yang Undang-undangnya sudah disahkan yaitu UU No. 3 Tahun 2022. Jika memang pemindahan Ibukota alam direalisasikan sesuai amanat undang-undang, maka UU yang lama No. 29 tahun 2007 harus segera direvisi agar tidak rancu dan terkesan ada Ibukota kembar. Beberapa waktu lalu Kaukus Muda Betawi telah menyampaikan draft usulan perubahan UU No. 29/2007 ke FPPP di DPR-RI untuk memasukan Majelis Adat atau Lembaga Adat Betawi bisa masuk dalam perubahan UU no. 29/2007 pada Prolegnas 2023 mendatang.