Edisi.co.id - Menyambut Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, (Nataru) PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan 7 KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen. KAI juga akan mengatur KA yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang untuk melayani naik turun penumpang. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 22 s.d 31 Desember 2022.
Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dari 7 KA tersebut ada 3 KA berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Jatinegara dan 4 KA lainnya di Stasiun Karawang untuk melayani naik turun penumpang.
"Hal ini dilakukan untuk mengakomodir dan memudahkan calon penumpang yang akan menggunakan KAJJ di area Daop 1 Jakarta sehingga memiliki stasiun alternatif untuk melakukan proses pemeriksaan tiket dan naik KA serta menghindari kepadatan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," jelas Eva, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Lionel Messi Bawa Argentina Juara Piala Dunia Qatar 2022 Usai Kalahkan Prancis
Selanjutnya Eva mebambahkan, 3 KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik penumpang di Stasiun Jatinegara mulai 22 s.d 31 Desember 2022 adalah ;
1. KA 7004A Argo Muria Tambahan tujuan Semarang Tawang, berangkat dari St Gambir pukul 00.35 WIB
2. KA 7026B Taksaka Tambahan tujuan Yogyakarta, berangkat dari St Gambir pukul 23.45 WIB
3. KA 252A Majapahit tujuan Malang, berangkat dari St PasarSenen pukul 20.10 WIB.
Kemudian berukut daftar 4 KA keberangkatan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Karawang mulai 22 s.d 31 Des 2022
1. KA 7032A Kertajaya Tambahan tujuan Surabaya Pasarturi, berangkat dari St PasarSenen pukul 05.30 WIB
2. KA 7034A Brantas Tambahan tujuanBlitar, berangkat dari St PasarSenen pukul 12.05 WIB
3. KA 258C Jaka Tingkir tujuanPurwosari, berangkat dari St Pasar Senen pukul 12.50 WIB
4. KA 310A Tawang Jaya tujuan Semarang Poncol, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 21.40 WIB
Baca Juga: Ketua Geng Begal Petugas Damkar di Tambora Terancam Pidana Penjara 12 Tahun