Edisi.co.id - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan ketua komplotan begal , Tario, terancam pidana kurungan penjara lebih dari 10 tahun.
Tario dan kawan-kawannya telah beberapa kali membegal, pemadam kebakaran pemadam kebakaran alias damkar Jakarta Pusat menjadi korbannya.
"Pelaku Tario kami mengenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap dia.
Baca Juga: Kemenkeu Targetkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Rp 4 Triliun di 2023
Tario kerap beraksi di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Saat ini pelaku yang berperan sebagai eksekutor itu telah menjadi tahanan Polsek Tambora.
Laki-laki 21 tahun tersebut melakukan aksinya selama lima kali.
Dia dibantu lima rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Orang kelima itu adalah Icang, Ibnu, Ipul, dan Sahrul yang berperan sebagai joki dan Asep selaku penadah hasil curian.
Baca Juga: Pengusaha Sambut Wacana Penghapusan Pajak di Sektor Hulu Migas
Aksi komplotan begal ini sebelumnya viral di media sosial yang terekam kamera CCTV.
Bahkan, pelaku sampai menyabet punggung korban dengan sebuah celurit.
Polisi baru berhasil menangkap Tario yang sedang melakukan aksi kelimanya di Jalan Roa Malaka Utara, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora.
Kaki kanan Tario tertembak pasca dia membacok lengan seorang korban yang menolak menyerahkan motor.
“Saat penangkapan, polisi harus melakukan penembakan ke arah pelaku Tario, karena pada saat itu dia akan melukai korbannya,” jelas Putra.
Artikel Terkait
Pendiri Platform Jual-Beli Mata Uang Kripto FTX Ternyata Lakukan Penipuan
Pengusaha Sambut Wacana Penghapusan Pajak di Sektor Hulu Migas
Kemenkeu Targetkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Rp 4 Triliun di 2023