Edisi.co.id - Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp 4,08 triliun pada 2023.
Meski sudah masuk target APBN, tetapi kepastian implementasinya masih belum jelas.
Mengutip Perpres 130 2022 tentang Rincian APBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun Rp 245,45 triliun.
Baca Juga: Pengusaha Sambut Wacana Penghapusan Pajak di Sektor Hulu Migas
Ada lima sumber penerimaan cukai tahun depan, tiga merupakan cukai yang sudah ada yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.
Pemerintah juga menargetkan penerimaan dari dua jenis barang kena cukai baru yakni plastik dan MBDK.
Rinciannya, target penerimaan cukai produk plastik Rp 980 miliar dan cukai MBDK Rp 3,08 triliun.
Meski sudah masuk dalam target APBN tahun depan, tetapi implementasinya belum bisa dipastikan benar-benar meluncur 2023.
Baca Juga: Pendiri Platform Jual-Beli Mata Uang Kripto FTX Ternyata Lakukan Penipuan
Seperti tahun ini misalnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai plastik dan MBDK sebesar Rp 3,4 triliun tetapi implementasinya tak kunjung terealisasi.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji kembali rencana penerapan cukai minuman berpemanis.
Baca Juga: China ‘Sangat Mungkin’ Alami Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Akibat Datangnya Kasus COVID
"Kebijakan tersebut masih di-review sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional tahun depan," ujar Askolani.***
Artikel Terkait
China ‘Sangat Mungkin’ Alami Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Akibat Datangnya Kasus COVID
Pendiri Platform Jual-Beli Mata Uang Kripto FTX Ternyata Lakukan Penipuan
Pengusaha Sambut Wacana Penghapusan Pajak di Sektor Hulu Migas