Pengusaha Sambut Wacana Penghapusan Pajak di Sektor Hulu Migas

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 14:21 WIB

Edisi.co.id - Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) menilai positif usulan Kementerian ESDM untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) sekaligus pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor hulu migas.

Usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi UU Migas (RUU Migas).

Direktur Eksekutif Aspermigas, Moshe Rizal mengatakan bahwa penarikan pajak di industri hulu migas merupakan yang terbesar ketimbang pungutan pajak di industri lainnya.

Menurut Moshe, pajak yang harus disetor oleh pelaku usaha industri migas mencapai 40% dari total pendapatan.

Baca Juga: Pendiri Platform Jual-Beli Mata Uang Kripto FTX Ternyata Lakukan Penipuan

"Lebih dari 40% kalau ditotal semuanya. Ada PPN, PPh, PBB, branch profit tax. Jadi besar sekali dan itu sangat memengaruhi keekonomian," kata Moshe

Moshe menambahkan, wacana penghapusan PPN dan PPh di sektor invetasi hulu migas bisa mendorong keekonomian lapangan ke arah yang lebih positif.

Penilaian itu didasari oleh kondisi biaya operasional industri migas RI yang lebih mahal ketimbang biaya operasional di negara lain.

Hal ini, ujar Moshe, disebabkan oleh kendala infrastruktur, beban pajak, dan kondisi lapangan migas yang mulai mengalami penurunan produksi serta penemuan lapangan yang kian mengarah pada medan-medan sulit seperti daerah lepas pantai atau offshore.

Baca Juga: China ‘Sangat Mungkin’ Alami Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Akibat Datangnya Kasus COVID

"Biaya produksi migas di dalam negeri ini cukup tinggi, maka harga gas-nya juga tinggi. Jadi susah bersaing di pasar global. Bukan cuma masalah regulasi dan perizinan, di sini juga ada masalah biaya operasional," ujarnya.

Selain pembebasan PPN dan PPh, Moshe menyebut para pelaku usaha juga membutuhkan insentif tambahan berupa kemudahan perizinan, terutama pada perizinan pengembangan migas di daerah serta kemudahan pembebasan lahan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan pembebasan PPh sekaligus PPN di sektor industri hulu migas di dalam revisi UU Migas.

Baca Juga: Pola Asuh Bobby Nasution soal Al Nahyan Dikritik

Pembaharuan regulasi itu dimaksud untuk menarik minat investor di tengah kondisi produksi dan lifting migas yang belum optimal, bahkan cenderung turun dari tahun ke tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ni Putu Gangga Kesuma Devi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X