Edisi.co.id - Di masyarakat Betawi, ada tiga jenis institusi pendidikan yang dijadikan tempat untuk mendidik anak-anak mereka di bidang agama, yaitu pesantren, madrasah, dan majelis taklim, termasuk di dalamnya halaqah.
Jakarta Islamic Center (JIC) yang beralamat di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara, pernah melakukan riset beberapa Majelis taklim yang mengajarkan Kitab Kuning di Jakarta.
Hasil risetnya tersebut, terungkap dalam buku yang berjudul “Majelis Kitab Kuning di Jakarta”, ditulis oleh H. Rakhmad Zailani Kiki, S.Ag, MM.
Secara terminologi, majelis taklim dan halaqah memiliki perbedaan.
Pengertian majelis taklim tertuju kepada tempat pembelajaran agama Islam, sedangan pengertian halaqah tertuju kepada metodenya.
Halaqah adalah metode yang di dalamnya terdapat seorang kyai yang membaca kitab dalam waktu tertentu, sedangkan santrinya membawa kitab yang sama, lalu santri mendengarkan dan menyimak bacaan kyai tersebut.
Metode ini dapat dikatakan sebagai proses belajar mengaji secara kolektif.
Oleh karenanya, tidak semua majelis taklim, terutama di Jakarta, menerapkan metode halaqah karena banyak metode pembalajaran dalam mengajarkan kitab.
Baca Juga: Penyuluh KB juga Manusia
Namun dalam perkembangannya, pengertian halaqah juga disamakan dengan Focus Group Discussion (FGD), kelompok diskusi terfokus, yang pesertanya juga sebagai narasumber.
Sebagai contoh, MUI Provinsi DKI Jakarta pernah mengadakan kegiatan Halaqah Ulama, Pakar dan Praktisi Pendidikan dengan tema ”Intensifikasi Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum” pada 21 Desember 2005.
Dalam pembelajaran kitab kuning, halaqah kitab juga bisa diartikan sebgai majelis taklim dalam format FGD yang pesertanya adalah para alim ulama yang membahas sebuah kitab atau membahas sebuah masalah yang solusinya bersumber dari kitab kuning.
Namun di dalam buku ini, halaqah dan majelis taklim kitab menjadi satu pengertian inilah, yaitu majelis pembelajaran kitab, karenanya digunakan satu istilah saja, yaitu majelis taklim kitab kuning
Seperti yang dinyatakan oleh Martin Van Bruinessen bahwa kitab kuning merupakan buku-buku berhuruf arab yang dipakai di lingkungan pesantren: yang terdiri atas kitab matan.
kitab syam (komentar) dan kitab hasyiyah (komentar atau kitab komentar). Di dalam penelitian atau tulisan ini, kitab berbahasa Arab Melayu juga dikategorikan sebagai kitab kuning.