berita

KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:25 WIB

Edisi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencucian uang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke dalam bentuk aset lain.

KPK menduga Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.

Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada pihak wiraswasta Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) kemarin.

Baca Juga: Telkom University Bikin Patriot-Net untuk Hadapi Bencana Gempa hingga Tsunami

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Sementara itu, seorang saksi yang berstatus mahasiswa Thomas Mandela Democratio Littay tidak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Lembaga anti korupsi akan melakukan penjadwalan ulang untuk menggali pengetahuannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK sebut Bharada E contoh justice collaborator

"Saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan," tegas Ali.

Pengusutan perkara dugaan TPPU yang menjerat Richard Louhenapessy merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Bahan Yang Cocok Untuk Bangunan Rumah Tahan Dari GempaBaca Juga: Ini Alasannya, Tamara Bleszynski Belum Siap Punya Pacar

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB