Edisi.co.id, Jakarta - Dampak dari pandemik COVID-19 cukup luas eskalasinya. Banyak bidang terdampak dari Pandemik yang berjalan hampir dua tahun di negeri tercinta ini.
Salah satu dampak yang membuat kita terenyuh adalah banyaknya anak yatim atau yatim piatu. Anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya karena meninggal terpapar COVID-19.
Prihatin akan kondisi tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan berupa perlindungan sosial kepada anak yatim-piatu yang orangtuanya meninggal dunia karena terpapar COVID-19.
Baca Juga: Menag: Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS September Cair, Ini Kriteria Penerima
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari Pemprov maupun dari kolaborator lainnya.
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan menyiapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta," ujarnya , Sabtu (28/8).
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, Ngabalin: Prof Abal-abal Semoga Cepat Nyusul
Lebih lanjut Uus menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sedang mengumpulkan data anak yang menerima bantuan perlindungan sosial ini. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an target sasaran data.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran ke anak yatim-piatu. Sehingga, kelengkapan dan pengungkit data harus dilakukan secara tepat namun tetap sigap dan cepat implementasinya," tandasnya.