Edisi.co.id, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. PTM Terbatas Tahap 1 (pertama) akan mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah akan mengikuti PTM terbatas tahap 1 (pertama).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM Terbatas ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50% pada setiap satuan pendidikan. Untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB memaksimalkan 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ujar Nahdiana, di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Beri Bantuan Sosial ke Anak yang Orang Tuanya Meninggal karena COVID-19
Dikatakan lebih lanjut, pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua.
"Bagi sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas ini seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap," pungkas Nahdiana.