“UUD jelas tidak menginginkan adanya ketidakadilan anggaran dan diskriminasi dalam hal akses kepada bantuan pendidikan, baik itu diskriminasi dalam bentuk jumlah minimal siswa sebagaimana aturan Permendikbud 6/2021, maupun dalam bentuk jenis lembaga pendidikan sebagaimana selama ini dialami oleh Madrasah/lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Karenanya Pemerintah harus mengoreksi ketidakadilan selama ini, dan memfasilitasi seluruh lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan UUDNRI 1945 dan Pancasila (sila ke 2 dan 5),” pungkasnya.
Sumber: fraksi.pks.id
Artikel Terkait
Bersama TNI AD, ACT Bantu Yatim dan piatu Terdampak COVID-19
Berikut 6 Keputusan Sidang Tanwir Muhammadiyah II
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, BEM Unis Tangerang Berbagi Sembako
Tanwir Muhammadiyah Tetapkan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyah Bertepatan dengan Hari Lahir Muhammadiyah