Cegah COVID-19 MU, Pintu Masuk Indonesia Hanya Dibuka Melalui 2 Bandara

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 21:54 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Tangkap Layar Video Neuron)
Ilustrasi Covid-19 (Tangkap Layar Video Neuron)

Edisi.co.id - Dalam langkah mengantisipasi penyebaran varian covid-19 varian Mu atau B.1.621 di Indonesia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi pintu masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri.

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya,” ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat lewat SE Nomor 75 tahun 2021, Laut melalui SE Nomor 76 tahun 2021, dan Udara lewat SE Nomor 74 tahun 2021. Dan hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ketiga Akhir Pekan Ini

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” ucap Adita.

Pada aturan terbaru, menyebutkan, pelaku perjalanan internasional hanya melalui dua bandara. Yakni, Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.

Sedangkan, jalur laut hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, dan Nunukan, Kalimantan Utara. Lalu, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hanya dibuka di Terminal Entikong, Kalimantan Barat, dan Aruk, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Alami pergeseran Spoiler One Piece 1026 Rilis Akhir September

Pelaku perjalanan tetap wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR). Hasil tes PCR yang berlaku yakni H-3. Tes PCR juga wajib dilakukan ketika pelaku perjalanan tiba di lokasi kedatangan.

“Dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara,” ujar Adita.

Sasaran dari pembatasan yang dilakukan, yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA). Lalu, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia juga berlaku aturan itu.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Batas Waktu ASO November 2022

Ketentuan lainnya pada SE itu, yakni perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Dan khusus WNA diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan covid-19 selama di Indonesia.

Pelaku perjalanan WNI dan WNA wajib melaksanakan karantina 7 hari. Lalu, di tes ulang PCR setelah proses karantina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Sumber: Medcom.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X