Cegah COVID-19 MU, Pintu Masuk Indonesia Hanya Dibuka Melalui 2 Bandara

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 21:54 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Tangkap Layar Video Neuron)
Ilustrasi Covid-19 (Tangkap Layar Video Neuron)

“Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas,” kata Adita.

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Sumber: Medcom.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X