Edisi.co.id – Turunnya status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta, yang saat ini menjadi level 2. Pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin.
Sesuai Inmendagri, nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Membuat Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah bisa menampung kapasitas penumpang secara penuh 100 persen.
Baca Juga: Inilah Penyebab Pinjaman Online bisa Membengkak
Pada sebelumnya di PPKM level 3 DKI Jakarta, penumpang Transjakarta dibatasi hanya sekitar 50 persen penumpang saja.
Kebijakan tersebut mengikuti aturan yang tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, nomor 21 tahun 2021 tentang PPKM level 2 Covid-19, Rabu, 20 Oktober 2021.
Direktur Operasional PT. Transjakarta, Prasetia Budi menjelaskan, akan mencopot semua tanda jarak aman di bus, halte dan bangku penumpang.
“Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap” kata Prasetia Budi, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Persoalan Jalan Kemal Attaturk
Selain itu, jumlah armada Transjakarta akan kembali disesuaikan.
Rute dan layanan Transjakarta akan kembali di evaluasi, sesuai dengan kondisi PPKM level 2 DKI Jakarta.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan memberikan layanan terbaik dan semaksimal mungkin kepada pelanggan” tambah Prasetia Budi.
Prasetia Budi menambahkan, penumpang Transjakarta harus tetep menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Tempat Karantina di Wisma Makara Universitas Indonesia ditutup Pemkot Depok.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Sayat Leher Penumpang TransJakarta
Senin, 23 Maret 2020 Transjakarta Kurangi Layanan dan Jangkauan Operasional
Bus Listrik Pertama Buatan Laksana Diharapkan Bakal Jadi Armada Transjakarta
Buka Pintu Keluar Sisi Barat Stasiun Manggarai, Penumpang KRL dapat Langsung ke Halte Transjakarta