Transjakarta Sudah Bisa Menampung Kapasitas 100 Persen Penumpang

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:10 WIB
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta

Edisi.co.id – Turunnya status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta, yang saat ini menjadi level 2. Pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin.

Sesuai Inmendagri, nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Membuat Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah bisa menampung kapasitas penumpang secara penuh 100 persen.

Baca Juga: Inilah Penyebab Pinjaman Online bisa Membengkak

Pada sebelumnya di PPKM level 3 DKI Jakarta, penumpang Transjakarta dibatasi hanya sekitar 50 persen penumpang saja.

Kebijakan tersebut mengikuti aturan yang tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, nomor 21 tahun 2021 tentang PPKM level 2 Covid-19, Rabu, 20 Oktober 2021.

Direktur Operasional PT. Transjakarta, Prasetia Budi menjelaskan, akan mencopot semua tanda jarak aman di bus, halte dan bangku penumpang.

“Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap” kata Prasetia Budi, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Persoalan Jalan Kemal Attaturk

Selain itu, jumlah armada Transjakarta akan kembali disesuaikan.

Rute dan layanan Transjakarta akan kembali di evaluasi, sesuai dengan kondisi PPKM level 2 DKI Jakarta.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan memberikan layanan terbaik dan semaksimal mungkin kepada pelanggan” tambah Prasetia Budi.

Prasetia Budi menambahkan, penumpang Transjakarta harus tetep menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Tempat Karantina di Wisma Makara Universitas Indonesia ditutup Pemkot Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X