Edisi.co.id - Sekarang untuk mengurus surat pindah domisili kini lebih mudah karena anda tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT/RW Sampai desa/kelurahan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat surat keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan sudah dihapuskan.
Hal ini tertuju pada Perpres no.96 Tahun 2018 dan Permendagri no.108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," ujar Zudan melalui siaran pers, Senin 10 Januari 2022
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Laga Uji Coba Timnas Indonesia Melawan Timnas Bangladesh
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.
Zudan mengatakan, bahwa data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk memproses perpindahan surat domisli.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” terangnya.
Selain itu, kata Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP hanya digunakan untuk penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur dia
Artikel Terkait
Indonesia Menghentikan WNA Masuk Bandara, Untuk Menghindari Penyebaran Omicron
Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L di Kediri Ditangkap Polis
Ini Dia Jadwal Laga Uji Coba Timnas Indonesia Melawan Timnas Bangladesh