Kini Mengurus Surat Domisili Lebih Mudah, Tanpa Harus Surat Pengantar RT/RW

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 23:47 WIB

Edisi.co.id - Sekarang untuk mengurus surat pindah domisili kini lebih mudah karena anda tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT/RW Sampai desa/kelurahan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat surat keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan sudah dihapuskan.

Hal ini tertuju pada Perpres no.96 Tahun 2018 dan Permendagri no.108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," ujar Zudan melalui siaran pers, Senin 10 Januari 2022

Baca Juga: Ini Dia Jadwal Laga Uji Coba Timnas Indonesia Melawan Timnas Bangladesh

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Zudan mengatakan, bahwa data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk memproses perpindahan surat domisli.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” terangnya.

Selain itu, kata Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya digunakan untuk penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.

"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur dia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X