Baca Juga: Kasus Omicron Banyak Tak Bergejala, Anies Ingatkan Tak Anggap Enteng
Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Sosok Polwan Cantik Dilaporkan Menghilang Sejak Tahun 2021, Ternyata Dia.
Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
Artikel Terkait
Hotman Paris Yakini Ajaran Islam Bukan Agama yang Keras
Kasus Omicron Banyak Tak Bergejala, Anies Ingatkan Tak Anggap Enteng
Kasus Omicron Banyak Tak Bergejala, Anies Ingatkan Tak Anggap Enteng
Gejala Ringan Covid-19 Diimbau Karantina di Rumah, IDI Ingatkan 5 Obat Tak Bermanfaat