MUI: Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 22:14 WIB
Ilustrasi tenaga medis akan menyuntikan vaksin - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Ilustrasi tenaga medis akan menyuntikan vaksin - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat dikutip dari mui.or.id, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Terkesan Dengan Konsep SMP PCI, Wakil Bupati Bandung Dorong SMP PCI jadi Sekolah Islam Digital

Dengan hal ini, Kiai Asrorun Niam menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten

Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.

Hasil dari tim auditor LPPOM MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.

Baca Juga: Ini 5 Sikap PERSIS Terkait Kisruh Pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas

Kiai Asrorun mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Pada rapat pleno ini, Kiai Niam menjelaskan, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.

Selain itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.

Baca Juga: Pertahankan Kedisiplinan, Pesantren PERSIS 110 Manbaul Huda 26 Tahun Berkhidmah Emban Amanah Orang Tua Santri

“Akhirnya pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19 yaitu vaksin Merah Putih,” ungkapnya 

Dia menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X