Lebih lanjut, kiai Niam mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan disisi lain terjamin kehalalannya.
Baca Juga: PPKM Level 3, Kini Mall Beroperasi Hingga Pukul 21.00
“Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim dan aspek halal menjadi bagian yang tak terpisahkan di pengamalan keagamaan,” sambungnya
Artikel Terkait
Presiden Perintahkan Kepala Daerah Percepat Vaksinasi dan Jalankan Prokes
Pertahankan Kedisiplinan, Pesantren PERSIS 110 Manbaul Huda 26 Tahun Berkhidmah Emban Amanah Orang Tua Santri
Ini 5 Sikap PERSIS Terkait Kisruh Pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas
Terkesan Dengan Konsep SMP PCI, Wakil Bupati Bandung Dorong SMP PCI jadi Sekolah Islam Digital