b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Artikel Terkait
Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung
Pemasangan Spanduk Ucapan Selamat Natal, Stafsus Menag: Kemenag Layani Semua Agama
Bangun Asrama Haji, Wali Kota Tangerang Terima Penghargaan Dari Kemenag RI
Sebulan Pemberangkatan Umrah, Kemenag Lakukan Evaluasi dan Perbaikan
BNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Ini Penjelasan Kemenag
Kemenag Keluarkan SE Terkait Aturan Ibadah Terbaru Cegah Penyebaran Covid-19