Edisi.co.id - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Baca Juga: Wahdah Islamiyah Alihkan Sebagian Dana Muktamar IV untuk Korban Bencana
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Baca Juga: Asperindo Beri Bantuan Puluhan Juta dan Kiriman Gratis untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran Corona, Pendidikan Islam Diminta Ikuti Kebijakan Pemda
Di Sisa Usianya Prof Dadan Dedikasikan untuk Pendidikan Islam, Berikut Alasannya
Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Kader Muda PERSIS: Statemennya Nodai ke Bhinekaan dan Keberagaman Beragama
Buntut dari Pernyataan tentang Kemenag Hadiah untuk NU, Menag Yaqut Klarifikasi
BKKBN dan Kemenag Laksanakan Bimbingan Catin Bagi Remaja
Kemenag Cairkan Insentif Rp66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS, Berikut Kriteria Penerimanya