Baca Juga: Foto: Serba-serbi Pertandingan Persikota Tangerang vs Persikab Bandung Dengan Skor Kaca Mata 0-0
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Baca Juga: Foto: Liga 3, Persikota Tangerang vs Persikab Bandung Main Imbang dengan Skor 0-0
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
Artikel Terkait
Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung
Pemasangan Spanduk Ucapan Selamat Natal, Stafsus Menag: Kemenag Layani Semua Agama
Bangun Asrama Haji, Wali Kota Tangerang Terima Penghargaan Dari Kemenag RI
Sebulan Pemberangkatan Umrah, Kemenag Lakukan Evaluasi dan Perbaikan
BNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Ini Penjelasan Kemenag
Kemenag Keluarkan SE Terkait Aturan Ibadah Terbaru Cegah Penyebaran Covid-19