Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing, GMMK Riau Sampaikan Pernyataan Sikap ke Polda Riau

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 21:54 WIB
GMMK Riau di depan Polda Riau
GMMK Riau di depan Polda Riau

Edisi.co.id, Pekanbaru - Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) Riau mengadukan Menteri Agama Yaqut Cholil Chomas ke Polda Riua di Jl. Patimura Pekanbaru, Jumat (25/2/2022). 

Pengaduan itu atas dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama yang menyamakan panggilan adzan dengan gonggongan anjing.                       

“Saya dan 7 orang perwakilan GMMK lainya diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau,” kata Ketua GMMK Riau Yana Mulyana.

Baca Juga: Soroti Ucapan Menag, PERSIS Minta Menteri Agama Berjiwa Besar dan Meminta Maaf Kepada Umat Islam

Ia menjelaskan hadirnya puluhan anggota GMMK Riau ke Polda Riau adalah untuk memberikan surat Pernyataaan sikap GMMK Riau atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqult.

Berikut ini isi surat pernyatan sikap GMMK Riau yang ditandatangi oleh Ketua Yana Mulyana, S.PdI, dan Sekretaris Heru Susanto S.Sos dan Bamban H Rumnan SH, MH.

PERNYATAAN SIKAP GERAKAN MASYARAKAT MENUNTUT KEADILAN (GMMK) TENTANG DUGAAN PENISTAAN AGAMA YANG DILAKUKAN MENTERI AGAMA RI DI PEKANBARU RIAU

Bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing, jelas sekali ini penghinaan terhadap makna sakral Adzan sebagai panggilan suci untuk melaksanakan Sholat bagi segenap Umat Muslim. Tahukah kita sesungguhnya suara Adzan itu tidak pernah berhenti di kumandangkan di belahan bumi ini. Rasanya sangat tercela seorang Menteri Agama mentasbih dan menganalogikan adzan yang didalamnya ada Lafaz Allah SWT dengan gonggongan anjing yang notabene adalah binatang. 

Bahwa dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, Islam seolah direndahkan, dilecehkan dan jadi bahan olokan. Jelas saja umat Islam sangat murka dan menuntut proses hukum dilakukan pada Yaqut Cholil Quoumas dengan Dugaan telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ini Tanggapan Prof Yusril terkait Usulan Ketum PKB yang Meminta Pemilu Ditunda

Bahwa Menteri Agama Yaqut Qoumas menyampaikan pernyataan dugaan penistaan tersebut di Gedung Daerah Provinsi Riau, pada hari Rabu, 23 Februari 2022. Artinya Locus Delicti dan Tempus delicti terjadinya Tindak Pidana tersebut berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Bahwa pernyataan Menag Yaqut Qoumas ini harus diproses secara hukum. Dugaan pelanggaran UU ITE sangat kental terasa dan tak bisa di elakan, itu clear dan factual. Dengan demikian harus diproses secara hukum,  karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). begitu pula Pasal 156 - Pasal 156a KUHPidana:

Bunyi Pasal 156 KUHP.

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X