Pasal 156a
a. Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Ketum Dewan Da’wah Ingatkan Kembali Dua Warisan Mohammad Natsir
Bahwa dalam negara hukum, semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian Kami meminta aparatur penegak hukum menindaklanjuti pelaporan yang dilakukan oleh warga Negara sehingga ke meja peradilan. Kami dari GERAKAN MASYARAKAT MENUNTUT KEADILAN (GMMK) Riau akan melakukan pengawalan terhadap peristiwa ini.
Artikel Terkait
Omicron Kian Tinggi, Menag Wanti-wanti Umat Khonghucu dan Tionghoa Rayakan Imlek dengan Sederhana
Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa
MUI Apresiasi Edaran Menag Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
Soroti Ucapan Menag, PERSIS Minta Menteri Agama Berjiwa Besar dan Meminta Maaf Kepada Umat Islam