9. Pencak Silat Gamblong
Baca Juga: Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali, Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET Dipasaran
Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal, merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan. Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” tandas Iwan.
Artikel Terkait
Peringati Hari Jadi Jakarta ke-493, LKB Berharap Pemprov Beri Perhatian Lebih ke Perkampungan Budaya Betawi
Imron Yunus, Kepala Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Resmikan Taman Inovatif
Revisi Muatan Lokal, Disdik DKI Jakarta Siap Implementasikan Budaya Betawi di Sekolah
Masa Pandemi, Pelaku Seni Budaya Betawi Perlu Inovasi dan Sinergi dengan Pemprov DKI
Ulang Tahun ke 21, Setu Babakan Benteng Terakhir Budaya Betawi
Ulang Tahun ke-21 Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan Gelar Seminar