Edisi.co.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan lembaga yang dipimpinnya siap menjadi palang pintu untuk menghadang wacana penundaan pemilu.
"Upaya-upaya untuk menunda pemilu, pasti kita halangi. Saya duduk di sini, sebagai Ketua DPD RI karena dipilih rakyat. Saya tidak ada urusan dengan kepentingan oligarki," tegas LaNyalla saat memberikan keynote speech Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita dengan tema "Pemilu 2024: Jadi atau Ditunda?", Minggu (20/3/2022) malam.
Hadir pada kesempatan itu Profesor Siti Zuhro, Hidayat Nur Wahid, Doli Kurnia Tanjung, Ahmad Baidowi, Profesor Nurliah Nurdin, Profesor Ali Munhanif, Burhanudin Muhtadi, Yohan Wahyu, Profesor Asep Saiful Muhtadi serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Bertemu Menteri Haji, Menag Terima Kabar Ada Pemberangkatan Jemaah Luar Saudi
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, sebuah koran ternama di ibu kota mempertanyakan bagaimana DPD RI akan menghalangi usulan penundaan pemilu atau usulan perubahan konstitusi melalui amandemen. Sebab jumlah anggota DPD tidak signifikan untuk menghadang bila partai politik kompak.
"Saya katakan, keputusan perubahan pasal dalam amandemen diputuskan dalam sidang MPR. Sedangkan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD RI. Pertanyaan saya, jika tidak ada anggota DPD di dalam sidang tersebut, apakah masih bisa disebut sebagai sidang MPR?" tanya LaNyalla.
Dan, katanya, kalaupun ada upaya-upaya dalam amandemen tersebut untuk memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan isi pasal yang memungkinkan pemilu dapat ditunda dengan mudah, maka ia memastikan akan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat.
Baca Juga: Fasilitas Akomodasi Gratis Penonton MotoGP, KM Gunung Kelud Operasi Hingga 21 Maret
"Bahwa ada selundupan seperti ini. Yang menyelundupkan si A dan si B. Saya akan sampaikan terbuka saja. Tidak ada masalah untuk saya. Ini demi kepentingan rakyat dan bangsa," tegas dia.
Oleh karena itu, LaNyalla menyebut lembaganya sudah membuat tata tertib, bahwa keputusan Sidang Paripurna DPD RI bersifat mengikat. Termasuk agenda dan kepentingan DPD RI dalam amandemen ke-5 akan diputuskan di Sidang Paripurna.
Sebab, dalam amandemen ke-5 nanti, jika memang terjadi, DPD RI akan mendorong penguatan fungsi dan peran DPD RI sebagai wakil dari daerah, sekaligus wakil dari unsur non-partisan, non partai politik.
"Karena arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita serahkan total kepada partai politik saja," paparnya.
Baca Juga: Dermaga Pulau Tidung Dipenuhi Sampah, Ini Penjelasan Lurah
LaNyalla melanjutkan, belum lama ini Menko Maritim dan Investasi mengatakan puluhan juta orang menghendaki pemilu ditunda berdasarkan Big data.
Artikel Terkait
Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban di DPP PBB, La Nyalla: Mudah-Mudahan Bisa Manfaat untuk Semua
Penerimaan Siwa Baru, La Nyalla: Pemda Harus Buat Juklak, Juknis
DPD GMNI DKI Jakarta Gelar Aksi Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Maruf, Sampaikan Delapan Tuntutan
Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kota Tangerang, Arief: Bangun Optimisme Pemuda Untuk Kota Tangerang Lebi
Tak Ada Penundaan Pemilu, La Nyalla Minta Parpol tak Bikin Gaduh
Ketua DPD RI Patahkan Klaim Luhut Soal Analisa Big Data Penundaan Pemilu 2024
LaNyalla: DPD RI Palang Pintu Halau Jabatan Presiden Tiga Periode