Persyaratan :
• Memiliki STNK dan SIM yang sah
• Kondisi motor layak jalan
• Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
• Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
• Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
• Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
• Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
• Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
• Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
• Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana
Yang wajib dibawa pada saat pendaftaran :
• Kartu identitas calon pemudik
• STNK asli
• SIM asli
Artikel Terkait
Kapolsek Batuceper Pasangi Stiker Rumah Warga yang Nekat Pulang Mudik
Evaluasi Peniadaan Mudik 2021, Kemenhub Catat Penurunan Penumpang Sangat Signifikan
Inmendagri No 62 tahun 2021, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan Larang Mudik Nataru
Kabar Baik bagi Masyarakat Ingin Mudik Gratis, Apa itu, Penasaran
Jelang Mudik, Kemenag Gelar Kick Off Program Gerakan 1Juta Vaksinasi Booster untuk Mudik Sehat 2022
Jelang Arus Mudik 2022, PT KAI Luncurkan Diskon Harga Tiket Dimulai Pada 19 April 2022, Simak Selengkapnya
Arus Mudik 2022, Polri Terapkan One Way