Bagi Masyarakat Yang Akan Mudik Setelah Lebaran 4 -7 Mei 2022 Tiket KA Masih Tersedia

photo author
- Minggu, 1 Mei 2022 | 14:33 WIB
Stasiun Kereta
Stasiun Kereta

Edisi.co.id - Masa Angkutan Lebaran untuk  perjalanan KA ditetapkan H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Pada periode tersebut, dari area Daop 1 Jakarta terdapat sekitar 62 perjalanan KA Jarak Jauh per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 36.400 per hari (16.400 Gambir dan 20.000 Pasarsenen). Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100%.

Data 1 Mei 2022, sebanyak 388.500 tiket terjual untuk keberangkatan periode 22 April s.d 3 Mei atau H2 Lebaran. Tercatat puncak kepadatan volume penumpang keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen terjadi mulai tanggal 27 April s.d 1 Mei 2022. Pada kurun waktu tersebut, okupansi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta mencapai 100 persen. 

Adapun  relasi yang banyak dipilih pengguna diantaranya tujuan Yogyakarta, Solo, Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon, dan Bandung. 

Baca Juga: Kapolri: Alhamdulillah, Kepadatan di Pelabuhan Merak Sudah Terurai

Bagi calon pengguna yang ingin mudik dan belum mendapatkan tiket atau baru akan memesan tiket setelah hari Lebaran dapat memilih tanggal alternatif seperti tanggal 4 s.d 7 Mei 2022. Dari data yang ada, tiket pada tanggal tersebut masih cukup tersedia meskipun jumlah pemesanan terus meningkat. Sebagai contoh untuk perjalanan tanggal 4 April 2022 jumlah tiket yang terjual sudah mencapai 80 persen dari total ketersediaan tempat duduk. KAI Daop Jakarta mengajak masyarakat yang akan mudik menggunakan jasa KA setelah lebaran agar dapat segera melakukan pemesanan dan merencanakan perjalanan dengan baik. 

Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan. 

Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022. 

Baca Juga: Pantau Lewat Heli, Polri Sebut Arus Mudik Cikampek-Kalikangkung Normal 

Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua. 

Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

Baca Juga: BPKN-RI: Negara Harus Hadir Jamin Keamanan dan Keselamatan Pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 H

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X