4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Artikel Terkait
1 Hari Lagi Promo Diskon bagi Pengguna KA dari Stasiun Senen dan Gambir, Cek Infonya
KAI Kembali Tambah Perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran
Antisipasi Kendala KA Dimasa Angkutan Lebaran, Daop 1 Jakarta Tempatkan Alat Material Untuk Siaga
Tiket KA Momen Lebaran Dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Masih Tersedia
Jelang Puncak Arus Mudik, KAI Ingatkan Kembali Syarat Naik KA
Agar Tidak Tertinggal, Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang KA Perhatikan Barang Bawaan
Puncak Arus Mudik Lebaran 2022, KAI Operasikan 214 KA Jarak Jauh dan Telah Jual 1.688.690 Tiket