Edisi.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Waketum PP PERSIS) Dr. Jeje Zaenudin menyikapi pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko yang mengatakan hijab manusia gurun.
Imbas dari pernyataannya, ia diberhentikan dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Waketum Persatuan Islam menilai, seharusnya Rektor ITK itu bukan hanya diberhentikan dari tim seleksi beasiswa LPDP saja, tetapi juga harus diminta klarifikasi secara resmi oleh lembaga kementerian terkait.
Baca Juga: 5 Kota di Indonesia Dengan Kualitas Udara Terbaik, Mana Saja
Tidak hanya sampai disitu, menurut Jeje, Rektor ITK juga diproses secara hukum. Hal ini untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran SARA dan hate speech atau tidak.
"Hal ini penting untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih," kata Jeje dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).
Agar, jangan sampai ada asumsi di masyarakat bahwa penegakkan hukum selama ini berpihak kepada penguasa, itu benar-benar terbukti.
Baca Juga: Pasca Libur Panjang, Wali Kota Tangerang: Banyak Pekerjaan Rumah yang Harus Dituntaskan
"Bahwa siapapun yang melanggar hukum harus diproses hukum dan disanksi, tidak peduli apakah buzzer yang pro penguasa atau buzzer yang oposisi," ungkap Jeje.
Ia mengumpamakan, apabila ada dosen yang diproses hukum karena diduga berkata rasis kepada A, umpamanya, sekali lagi umpamanya, maka guru besar dan rektor yang berkata rasis kepada wanita muslimah dan umat Islam secara umum, ya harus diproses hukum juga.
Artikel Terkait
Polemik Nikah Beda Agama, Waketum PERSIS: Pernikahan itu Sah Jika Berdasarkan Agama Dianutnya
Waketum PERSIS: Dengan Doa, Jadikan Momentum Ramadhan Tahun Ini Akhir Dari Pandemi Covid-19
Wahabi dan Salafi Tak Cocok di Indonesia, Waketum PERSIS: Kontra Produktif Dengan Semangat Berbangsa
Ramadhan Berlalu, Waketum PERSIS Ajak Umat Muslim Tetap Bangun di Waktu Sahur