Edisi.co.id – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara mencatat 35.390 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi Warga Negara Asing (WNA) telah diterbitkan hingga Jumat (10/6).
Hanya dengan menunjukkan dan menyerahkan dokumen foto copy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), KTP-El bagi WNA ramping selama 1x24 jam.
“Dalam mengurus KTP-El ini juga tidak sulit, mereka hanya perlu datang untuk pengambilan foto dan verifikasi dokumen seperti paspor dan KITAP/KITAS milik mereka. KTP-El ini akan terbit 1x24 jam karena butuh waktu untuk uji ketunggalan,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Edward menjelaskan penerbitan KTP-El bagi WNA ini merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca Juga: Sikap Muslim terhadap Para Penghina Nabi
KTP-El bagi WNA dipastikannya tidak berlaku sebagai partisipasi memilih maupun dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) namun hanya sebagai indentitas penunjang kemudahan dalam akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.
“KTP ini hanya sebagai indentitas mereka (WNA). Yang menjadi pembeda dengan KTP-El WNI yaitu pada warna pada blangko. Jika KTP-El bagi WNI berwarna biru, sedangkan KTP-El bagi WNA berwarna oranye,” jelasnya.
Sementara itu, WNA asal Singapura, Ashok Dalani (25) merasa senang terhadap pelayanan cepat, ramah, dan nyaman yang diberikan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.
Baca Juga: Komisioner BWI Ungkap Cara Memaksimalkan Penghimpunan Wakaf di Indonesia yang Capai Triliunan
Ashok Dalani yang akan menetap tinggal di kawasan Kecamatan Kelapa Gading mengungkapkan pembuatan KTP-El ini lebih mudah meskipun tidak semudah WNI yang hanya cukup datang ke Kelurahan.
“Saya membuat KTP-el WNA bersama orang tua saya. Saya diinfokan KTP-El kami ini terbit dalam 1x24 jam dan paling lambat dua hari. Pelayanannya sangat baik dan cepat,” tutup Ashok Dalani.
Artikel Terkait
Rencana Pemberian KTP ke Kaum Marjinal oleh Mensos, Sekjen RT RW DKI Jakarta: Pembuatan KTP di DKI ada Prosedur Bakunya
Gunakan KTP Indonesia, Pria Malaysia Diduga Lakukan Penipuan Milyaran Rupiah
PT KAI Keluarkan Kebijakan Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Cantumkan NIK sesuai KTP
Begini Cara Mengecek NIK KTP Secara Online
Kini Pemesanan Tiket Kereta Gunakan NIK KTP
HUT ke 29 Kota Tangerang , Pemkot Luncurkan Program Drive Thru Pengambilan Dokumen KTP dan KIA
Ingin Ganti Tanda Tangan KTP, Ini Kata Kemendagri