Edisi.co.id- Polisi melarang pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara, hal ini dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan penggunaan sandal jepit ketika naik motor bisa membahayakan si pengendaranya.
Pasalnya, sandal jepit yang terbuka minim perlindungan sehingga akan membahayakan si pengendara jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan," kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
"Makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," tuturnya lagi dikutip dari NTMC Polri
Firman juga mengingatkan bahwa saat berkendara di jalan raya, keselamatan dan nyawa adalah hal yang utama.
Karenanya, pada saat tersebut tidak ada yang lebih penting dan berarti dari sebuah nyawa.
Firman juga meminta masyarakat untuk tetap memakai sepatu ketika berkendara sepeda motor, meskipun mahal dan hanya perjalanan jarak dekat.
Baca Juga: Menang Telak 7-0, Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita," tuturnya lagi.
Ia pun meminta masyarakat kalau naik motor dengan perlengakapan yang lebih pantas, seperti helm standar, alas kaki yang pantas (sepatu), dan lainnya.
Meski begitu Firman menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun, petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
Artikel Terkait
Kementan Mulai Melakukan Pencanangan Vaksinasi PMK di Sidoarjo
Rihlah Ilmiah Hari ke 1, Siswa SMP PCI Kunjungi Gedung DPR, GBK, Kantor Setneg dan Berakhir Sholat di Istiqlal
KAI Gelar Lomba Desain Logo LRT Jabodetabek
Peringati HUT ke 56, Gudep Pramuka PETRA Menggelar Lomba Futsal di Babek TNI Rorotan