Edisi.co.id- Uji coba membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan aplikasi MyPertamina akan dilakukan per 1 Juli 2022 namun, hal ini hanya dipergunakan untuk pemilik kendaraan roda empat (mobil).
PT Pertamina (Persero) menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi MyPertamina hanya digunakan untuk kendaraan roda 4.
Penggunaan MyPertamina tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
Pertamina telah menetapkan mekanisme yang akan digunakan, yakni dengan pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id yang khusus untuk kendaraan roda 4.
Pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya sudah terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Nantinya, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak harus mengunduh aplikasi MyPertamina atau harus membawa handphone ke SPBU.
Pertamina pun menjelaskan bahwa mekanisme ini masih ditujukan khusus bagi kendaraan roda 4.
“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dikutip dari laman resmi Pertamina.
Tujuan dari pelaksanaan pendaftaran melalui website ini semata-mata bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi justru untuk melindungi masyarakat yang sebenarnya berhak menikmati BBM subsidi.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak,” ujar Irto.
Baca Juga: BKKBN Prinsip Konvergen dan Partisipatif Masyarakat, Kunci Percepatan Penurunan Stunting
Pertamina membuat kebijakan ini karena sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Oleh karena itu, Pertamina harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.