Edisi.co.id - Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).
Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.
"Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses," ujar Nurul.
Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan Kereta Api Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin 2 Wajib Antigen
Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Polres Kep Seribu, Polair PMJ & Mabes Polri Bantu Basarnas Temukan Korban Pesawat SJ-182
Teror di Mabes Polri, Abdul Mu'ti: Tidak ada Alasan Saling Menyalahkan
Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan MUI Tentang Bom Makassar dan Aksi Penembakan Terduga Teroris di Mabes Polri
Puslabfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP Pabrik Sabu di Perumahan Cendana Golf Karawaci
Moeldoko Laporkan 2 Staf ICW ke Bareskrim Mabes Polri
Insiden Tambang, Mabes Polri Turunkan Tim ke Kabupaten Moutong Sulteng
Mendag Lutfi: Gandeng Mabes Polri akan Tindak Tegas Penyelewengan Minyak Goreng